Giat Shalat Berjemaah

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor: 100.3.4.2/55/432.012/2025, Dalam surat tersebut menginstruksikan semua pejabat agar melaksanakan shalat berjemaah. Bupati Kholilurrachman meminta seluruh instansi terkait menghentikan sementara aktivitas selama 15 menit sebelum masuk waktu azan saat jam dinas. Kemudian, dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah shalat berjemaah di masjid maupun mushola terdekat.